OPEN REKRUTMEN RELAWAN 2021

PERPANJANGAN REKRUTMEN RELAWAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI RSPAL dr. RAMELAN

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/218/KPTS/013/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/125/KPTS/013/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Jawa Timur, dan ditetapkannya RSPAL dr. Ramelan sebagai Rumah Sakit Rujukan Khusus COVID-19 oleh Gubernur Jawa Timur tanggal 09 Mei 2020, RSPAL dr. Ramelan membuka kembali kesempatan untuk menjadi relawan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung di RSPAL dr. Ramelan untuk masa kontrak kerja 3 (Tiga) bulan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang dibutuhkan :

1. Dokter Spesialis Paru ( Pendidikan Spesialis Paru )

2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam ( Pendidikan Spesialis Penyakit Dalam )

3. Dokter Spesialis Anestesi ( Dokter Spesialis Anestesi )

4. Dokter Umum ( Dokter Umum )

5. Perawat ( DIII Kep/ S1 Ners, Usia Maksimal 35 th )

6. Asisten Apoteker ( DIII Farmasi, Usia Maksimal 35 th )

7. Pranata Laboratorium Kesehatan ( DIII / D IV Analis Kesehatan, Usia Maksimal 35 th )

8. Radiografer ( DIII Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Usia Maksimal 35 th )

9. Binatu RS (SMA Sederajat, Usia Maksimal 25 th )

10. Pemulasaran Jenasah ( SMA Sederajat, Usia Maksimal 25 th )

A. Persyaratan Umum Pelamar :

1. Melampirkan scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif (Bagi Tenaga Kesehatan, file .pdf ukuran max 1 Mb);

2. Melampirkan scan transkrip/daftar nilai ijazah (file .pdf ukuran max 1 Mb);

3. Melampirkan scan ijazah pendidikan terakhir (file .pdf ukuran max 1 Mb);

4. Melampirkan scan KTP (file .jpeg ukuran max 200 Kb);

5. Melampirkan scan BPJS (file .jpeg ukuran max 200 Kb);

6. Melampirkan scan pas foto berwarna (file .jpeg ukuran max 200 Kb);

7. Mengisi data pada aplikasi pendaftaran beserta nomor HP yang bisa dihubungi;

8. Ketentuan usia maksimal dihitung per tanggal 1 Juli 2021;

9. Tidak berstatus sebagai PTT, Pegawai BLUD atau penyedia jasa Iainnya perorangan maupun swasta/ instansi/ kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah Iain.

 

B. Tata Cara dan Waktu Pendaftaran

1. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran relawan COVID-19 di RSPAL dr. Ramelan dan mengunggah (meng-upload) berkas hasil scan kelengkapan persyaratan umum pelamar melalui link https://forms.gle/AAD6yp1cFYNMoaCM8 dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 Agustus 2021 jam 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 20 Agustus 2021 jam 24.00 WIB;

b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi jabatan;

2. Pengumuman lulus seleksi administrasi tanggal 23 Agustus 2021 dapat di lihat pada  Hasil Seleksi Administrasi 2021 atau dapat di lihat melalui laman Berita di website resmi RSPAL dr. Ramelan : https://rsalramelan.com/

 

 

C. Ketentuan Lainnya

Ketentuan yang berlaku saat seleksi relawan sebagai berikut :

1. Pendaftaran dan proses seleksi tidak dipungut biaya

2. Panitia berhak membatalkan atau menggugurkan peserta apabila data yang diberikan tidak benar

3. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan yang tidak jelas dan/tidak sesuai sehingga mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta

4. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

 

 

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi 

Personalia RSPAL dr. Ramelan  di nomor 031-8404035