Latar Belakang


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di RSPAL dr. Ramelan. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.

PPID RSPAL dr. Ramelan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di RSPAL dr. Ramelan, PPID dikelola oleh tim KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sesuai dengan amanat UU 14/2008, PPID berfungsi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.

Informasi Publik

  1. Infrormasi Berkala : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang - kurangnya setiap 6 bulan sekali.
  2. Informasi Serta Merta : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  3. Informasi Setiap Saat : Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung dierikan kepada pemohon informasi publik ketika terdapat permohonan.