PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Telegram KASAL NOMOR 154/SPER/1124 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka disampaikan bahwa tanggal:
18 April 2025 Pelayanan Klinik Rawat Jalan "TUTUP"
21 April 2025 Pelayanan Klinik Rawat Jalan "BUKA KEMBALI"
Pasien Emergency Silakan Berobat ke IGD