RSPAL dr. RAMELAN ADAKAN SOSIALISASI PPH 21

Kepala RSPAL dr. Ramelan Laksamana Pertama TNI dr. Sujoko Purnomo, Sp.B., membuka acara Sosialisasi Perpajakan Tarif Pemotongan PPH 21 Terbaru Wajib Pajak Orang Pribadi, bertempat di Ruang Diklat RSPAL dr. Ramelan, Surabaya. Rabu,(27/03/24).

Kepala RSPAL dr. Ramelan dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian aturan terbaru mengenai Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK-168 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

"Sebagai Warga Negara Indonesia terlebih kita sebagai aparatur Negara, harus wajib taat terhadap pajak, ini adalah momentum yang sangat bagus untuk menambah wawasan tentang tata cara perhitungan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sesuai dengan PP terbaru yang telah efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 kemaren." ditambahkan Kepala RSPAL dr. Ramelan.

Sementara itu, Ibu Devi Sonya Adrince selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo  menyampaikan bahwa ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala RSPAL dr. Ramelan dan staf rumah sakit atas kesempatan yang telah diberikan kepada KPP PRATAMA Surabaya Wonocolo dalam acara Sosialisasi Pajak Penghasilan PPh 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023.

Pembaharuan aturan tentang tarif pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh 21 Pasal 21 bagi Wajib Pajak, termasuk para pejabat negara, Anggota TNI/POLRI, ASN, Pegawai Harian Lepas dan pensiunan.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru terkait PPh 21 dapat tersampaikan dengan baik dan jelas serta dapat segera diaplikasikan secara masif sesuai dengan peraturan yang berlaku " Pungkas Kepala KPP Pratama Surabaya Wonocolo.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari ini, materi disampaikan oleh Narasumber dari Penyuluh KPP Pratama Surabaya Wonocolo Ibu Yuli Dyah Susanti tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Ibu Nurhayati tentang Pelaporan dan Pengisian SPT untuk Tenaga Medis.